Coronavirus Disease 2019
(COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute
Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). SARS-CoV-2 merupakan
coronavirus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada
manusia. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan
penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory
Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Tanda dan gejala
umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti
demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa
inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat
menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan
kematian.
Pada tanggal 31 Desember
2019, WHO China Country Office melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui
etiologinya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Pada tanggal 7 Januari 2020,
China mengidentifikasi kasus tersebut sebagai jenis baru coronavirus. Pada
tanggal 30 Januari 2020 WHO menetapkan kejadian tersebut sebagai Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD)/Public Health Emergency of
International Concern (PHEIC) dan pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah
menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.
Berkaitan dengan
kebijakan penanggulangan wabah penyakit menular, Indonesia telah memiliki
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penangulangan Wabah Penyakit Menular,
dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis
Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangan.
Untuk itu dalam rangka
upaya penanggulangan dini wabah COVID19, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan
Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat
Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. Penetapan didasari oleh
pertimbangan bahwa Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) telah
dinyatakan WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia
(KKMMD)/Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Selain itu
meluasnya penyebaran COVID-19 ke berbagai negara dengan risiko penyebaran ke
Indonesia terkait dengan mobilitas penduduk, memerlukan upaya
penanggulangan terhadap penyakit tersebut. Peningkatan jumlah kasus berlangsung
cukup cepat, dan menyebar ke berbagai negara dalam waktu singkat.
Sampai dengan tanggal 9
Juli 2020, WHO melaporkan 11.84.226 kasus konfirmasi dengan 545.481 kematian di
seluruh dunia (Case Fatality Rate/CFR 4,6%). Indonesia melaporkan kasus pertama
pada tanggal 2 Maret 2020. Kasus meningkat dan menyebar dengan cepat di seluruh
wilayah Indonesia. Sampai dengan tanggal 9 Juli 2020 Kementerian Kesehatan
melaporkan 70.736 kasus konfirmasi COVID-19 dengan 3.417 kasus meninggal (CFR
4,8%). Dilihat dari situasi penyebaran COVID-19 yang sudah hampir menjangkau
seluruh wilayah provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus dan/atau jumlah
kematian semakin meningkat dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia,
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Keputusan Presiden tersebut menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dan menetapkan KKM COVID-19 di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, atas pertimbangan penyebaran COVID-19 berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, telah dikeluarkan juga Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Penanggulangan KKM dilakukan melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan baik di pintu masuk maupun di wilayah. Dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, setelah dilakukan kajian yang cukup komprehensif Indonesia mengambil kebijakan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pada prinsipnya dilaksanakan untuk menekan penyebaran COVID19 semakin meluas, didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Pengaturan PSBB ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan secara teknis dijabarkan
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Oleh karenanya diperlukan pedoman dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 untuk memberikan panduan bagi petugas kesehatan agar tetap sehat, aman, dan produktif, dan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan pelayanan yang sesuai standar. Pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 disusun berdasarkan rekomendasi WHO yang disesuaikan dengan perkembangan pandemi COVID-19, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
lebih lengkap unduh di tautan di bawah ini
Protokol Revisi 5 Pedoman Covid 19
0 komentar:
Posting Komentar